![]() |
Foto: Lasiman Saat di Polres Belawan |
liputan6online.com | BELAWAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pengedar narkoba jenis shabu berinisial L (40 tahun) berhasil ditangkap di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat pada Kamis (16/10/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima dan memvalidasi informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di depan rumahnya dan diduga tengah menunggu pembeli narkoba,” jelas Kasat Narkoba AKP A.R. Riza.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari jok sepeda motor tersangka. Barang bukti tersebut meliputi: tiga plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kecil, satu unit handphone, satu buah kwitansi pembayaran, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.
Setelah diinterogasi, tersangka L mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan.
"Tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP A.R. Riza, yang baru saja menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika.
AKP A.R. Riza juga mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Kinoi)