![]() |
| Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), diamankan di Polsek Medan Area foto: dok/liputan6online |
liputan6online.com I Medan - Usai melakukan aksi kejahatannya, Nofrizal Sukma Lubis (40) warga Jalan Langgar Lorong Muhammadiyah, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, akhirnya diamankan polisi.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, bermula diketahui oleh korbannya yakni, Erwin Saputra (30) warga Jalan Bilal Ujung, Komplek Citra Permai Blok D 1, Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur.
Peristiwa itu diketahui Erwin (korban), pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Pagi itu korban datang ke Jalan Sutrisno No 438/276, Kecamatan Medan Area, untuk memperbaiki rumahnya karena pernah dibongkar oleh maling.
Disitu korban mendapat informasi dari seorang driver ojol yang tengah melintas mengatakan bahwa ada orang yang melompatdan masuk dari rumah sebelah ke rumah miliknya.
Mendapatkan kabar itu, Rabu (22/4/2026), lalu korban dibantu temannya mencari mengejar pelaku. Akhirnya korban bersama temannya serta dibantu masyarakat, berhasil mengamankan pelaku setelah pelaku lari masuk kedalam salah satu rumah warga. Kemudian korban menghubungi Polsek Medan Area.
Tak lama berselang, personel reskrim Polsek Medan Area, datang ke lokasi dan mengamankan pelaku ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, barang bukti hasil kejahatannya berupa, 1 unit Organ, besi alumunium dan sejumlah barang bukti lainnya, besi linggis, obeng dan tang potong yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya turut diamankan polisi.
"Tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan. Kini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut,"ujar Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin. (L6OC/H. Tanjung)
