![]() |
| Polisi memboyong tersangka yang dilumpahkan usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit (foto: Ist/koranm24) |
liputan6online I MEDAN- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menggerebek markas kawanan pelaku begal di Marelan, Kota Medan. Sebanyak delapan pelaku berhasil diamankan dan tiga orang diantaranya terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha kabur dengan melawan petugas.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (9/6/2026) menjelaskan, penggerebekan markas kawanan begal di Pajak Uka Marelan, dilakukan atas laporan korban dan aksi para pelaku hingga viral di media sosial (medsos).
Pada 14 Mei 2026, korban Agus Riadi (32), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, membuat laporan polisi (LP). Korban mengaku dibegal di Jalan Umum Hamparan Perak, sekira Pukul 03.45 WIB saat mengantar tempe sekira.
Korban dipepet kawanan pelaku yang mengendarai 2 unit sepeda motor. Disitu lehernya korban ditodong dengan senjata dan korban dipaksa berhenti dan kemudian ditendang pelaku. Selanjutnya para pelaku mengambil paksa sepeda motor milik korban dan kemudian membawanya kabur.
Lalu pada 17 Mei 2026, Dimas Agei Prastyo (23), warga Desa Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak melaporkan pembegalan yang dialaminya di Jalan Pasar 2 Banjaran Desa Klumpang Kebun, Hamaparan Perak, Deli Serdang sekira Pukul 05.00 WIB.
Pagi itu Dimas (korban) dengan mengendarai sepeda motor, dari rumahnya korban melaju ke tempat kerjanya di kawasan KIM Mabar. Diperjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku juga mengendarai sepeda motor.
Disitu korban ditodong dengan senjata tajam jenis clurit dan dipaksa turun. Dalam peristiwa itu, sepeda motor milik korban Yamaha N Max berhasil dibawa kabur oleh kawanan pelaku.
"Dalam aksinya, para tersangka terlebih dahulu membuntuti hingga memepet korbannya lalu diancam menggunakan senjata tajam,"jelas Jama Kita Purba.
Dikatakannya, adapun para pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial, RD alias Inal (28), warga Pasar 2 Terjun Medan Marelan, berperan sebagai kapten atau otak pelaku. RD juga menentukan pencarian calon korban, membawa sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kepada penadah yakni Usman.
Dari tersangka RD alias Inal, turut diamankan barang bukti, 1 set kunci T, 1 senjata api mainan, 1 jaket Hoodie dan helm. RD berhasil ditangkap di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu 7 Juni 2026.
Kalau kemudian tersangka ES alias Eka (46), warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, berperan membawa sepeda motor (joki), memepet dan menjatuhkan korban.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Vario warna putih yang digunakan saat beraksi, 1 Hoodie hitam dan helm. ES alias Eka, ditangkap di Jalan Rahmat Tanjung Mulia, Medan Deli pada Minggu 7 Juni 2026.
Selanjutnya tersangka MR (18), warga Marelan, berperan membawa senjata tajam, mengancam dan membacok korban. Barang bukti yang diamankan 1 Sajam, 1 kunci T. MR, ditangkap di Tanjung Mulia, Medan Deli.
Lantas tersangka FH (19), warga Hamparan Perak, berperan membawa senjata tajam dan ditangkap di Jalan Abdul Sani Muthalib Terjin, Marelan.
Berikutnya tersangka RM alias Rama (19), warga Marelan, berperan membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam korban, ditangkap di Marelan pada Minggu 7 Juni 2026 dengan barang bukti 1 clurit.
Kemudian, tersangka AS alias Aldi (19), warga Marelan, berperan membawa sajam, mengancam dan melukai korban, barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis samurai, dan ditangkap di Marelan pada Minggu 7 Juni 2026.
Kemudian tersangka UL (40), warga Marelan, berperan sebagai penadah sepeda motor. Barang bukti disita HP, plat sepeda motor, dan ditangkap di Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak.
Selanjutnya, SP alias Ari (43), warga Labuhan Deli, Deli Serdang, berperan sebagai penadah. Barang bukti diamankan, 1 HP, dan diamankan di Labuhan Deli, pada Minggu 7 Juni 2026.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan diduga para pelaku merupakan kelompok dari geng motor.
Saat proses penelusuran ke salah satu gudang, tiga pelaku melawan dengan menyerang petugas menggunakan borgol yang masih terpasang ditangan pelaku. Meski diperingati agar para pelaku kooperatif dan tidak melawan, justru malah para pelaku semakin menyerang untuk dapat melarikan diri.
"Atas situasi itu, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terarah dan terukur dan melumpuhkan tersangka,"pungkas Jama.
Jama Kita Purba kembali menjelaskan, dalam proses penyidikan terungkap, para tersangka juga sering melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Tersangka Rinaldi dan Eka merupakan residivis yang menjadi otak pelaku yang diduga merekrut dan memanfaatkan anak-anak dibawah umur untuk bergabung dan melakukan tindak pidana.
Sejak periode bulan Mei-Juni, telah melakukan aksi lebih dari 25 TKP di kawasan Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat dan Medan Timur. Kelompok begal itu sangat sadis karena selalu membawa senjata tajam dan melukai korban jika melakukan perlawanan.
Pada Sabtu 6 Juni 2026 sekira Pukul 05.00 WIB, kelompok tersebut masih berhasil melakukan pembegalan di Simpang Krakatau, wilayah hukum Polsek Medan Timur. Namun kejadian tersebut telah direspon oleh Call Center 110, dan 24 jam kemudian, Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang merupakan dari kelompok tersebut.
Dari aksi begal kelompok itu Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap sementara 8 Laporan Polisi antara lain,
- Nomor : LP/ B/151/ V/2026/ Polsek Hamparan Perak/ Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2026, korban a/n. Agus Riadi.
Korban mengalami luka sayat pada leher akibat diancam dengan senjata tajam dan luka memar pada kaki akibat ditendang pelaku dan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
- Nomor : LP/ B/ 159/ V/ 2026/ Polsek Hamparan Perak/ Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2026, korban a/n Dimas Agel Prastyo dengan kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha N Max.
- Nomor : LP/ 5/ 1647/ I2028/ Polsek Hamparan Perak/ Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2026, korban a/n Nur Aini, mengalami bibir luka dan tidak sadarkan diri karena dijatuhkan pelaku, dan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max.
- Nomor : LP/ B/ 542/ V/ 2026/ SPKT Unitreskrim/Polsek Medan Labuhan/ Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2026, korban a/n M Toni Imamto, dan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda PCX.
- Nomor : LP/ B/ 2149/ V/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Mei 2026, korban a/n Ridho Tri Saputra, kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario.
- Nomor : LP/ B/ 1701/ V/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Helvetia/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.
- Nomor : :LP/ B/ 550/ V/ 2026/ SPKT Unitreskrim/ Polsek Medan Labuhan/ Polres Pelabuahn Belawan / Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2026, korban a/n Suyanto dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
- Nomor :/ B/ 423/ IV/ 2026/ SPKT Unitreskrim/ Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan/ Polda Sumut, tanggal 25 April 2026, korban a/n Mutahara, dengan kerugian luka tubuh dan kaki karena dijatuhkan pelaku, dan 1 unit sepeda motor Honda PCX.
L6OC/H.Tanjung
