![]() |
| Foto : Personil Imigrasi Belawan Saat Deportasi WNA Asal Kamboja |
liputan6online.com | MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara asing asal Kamboja berinisial SS (wanita) karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/07/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan SS masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun yang bersangkutan melanggar ketentuan keimigrasian karena overstay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari.
"Atas pelanggaran tersebut warga negara Kamboja itu dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Eko saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut Eko, tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menambahkan setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, pendeportasian dilakukan sesuai prosedur melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu.
WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan perjalanan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi.
Eko menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Langkah ini merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Eko.
Melalui pengawasan optimal dan penindakan tegas, Direktorat Jenderal Imigrasi disebut terus menghadirkan pelayanan berkualitas serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat". (Noi)
