![]() |
| Kedua pedagang berdamai usai sebelumnya saling lapor ke kantor polisi (foto: Ist/liputan6online |
liputan6online.com, DAIRI I Peristiwa perkelahian antara dua orang pedagang di Pasar Sidikalang, yang berujung penganiayaan hingga saling lapor ke kantor polisi, akhirnya ke dua pedagang sepakat berdamai lewat Restorative Justice, di Polres Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan bahwa perdamaian itu dilakukan secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh kedua kuasa hukumnya.
"Ya keduanya sudah sepakat untuk berdamai melalui restorative justice di Sat Reskrim Polres Dairi,"sebut Kasi Humas, pada Senin (10/8/2026).
Atas kesepakatan itu pula, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut segala laporan yang sudah dibuat di Polsek Sidikalang dan Polres Dairi.
"Segala bentuk pidana yang sebelumnya dijalani oleh inisial CAM, kini sudah bebas,"terangnya.
Syahril, juga mengatakan, bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat agar tetap menahan emosi maupun perilaku yang dapat menganggu kamtibmas hingga merugikan diri sendiri dan juga keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Dairi (Polres Dairi), menindaklanjuti laporan terkait peristiwa keributan yang terjadi di Pasar Sidikalang, yang terjadi pada Rabu (20/5/2026).
Keributan tersebut terjadi antara dua orang wanita masing-masing berinisial KBS, dan CAM. Keduanya terlibat adu mulut, hingga berujung tindak penganiayaan yang menyebabkan keduanya saling melapor diantaranya di Polsek Sidikalang dan Polres Dairi.
Informasi yang dihimpun, dalam peristiwa keributan hingga berujung terjadinya penganiayaan itu, salah seorang pelapor berinisial KBS, mengalami luka hingga mengakibatkan jari tengah tangan kanannya putus karena digigit inisial CAM.
Atas kejadian itu, CAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik hingga CAM, ditahan di Polres Dairi.
L6OC/H. Tanjung
