Bawa Pintu, 4 Pembongkar Rumah di Jalan Raider Mendekam di Jeruji Besi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIANTAR- Satuan Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan empat pemuda pembongkar rumah di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Selasa (25/5/2021).


Empat pelaku masing-masing bernama  Ali Ahmad Panjaitan alias Ahmad (27) dan Mula Panjaitan alias Mula (29), warga Kampung Kulon, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Dua lainnya, Niko Saputra alias Niko (26), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Siantar Utara dan Muhammad Adyansyah Halimaking alias Andre (19), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Siantar Barat Kota Pematangsiantar. 

Keempat pelaku tertangkap setelah membongkar pintu milik Eko Mahadi Sinaga. Pencurian itu diketahui setelah Eko bersama keluarga dan tetangganya memergoki Ali saat sedang membawa tiga daun pintu yang dicuri.

Selain itu, Eko juga kepergok membawa linggis yang sebelumnya digunakan untuk membongkar rumah.

Setelah ditangkap warga, Ali kemudian diserahkan ke Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil interogasi, Ali mengaku bahwa pencurian itu dilakukannya bersama Mula, Niko dan Andre.

Berdasarkan pengakuan Ali, polisi pun mencari ketiga temannya tersebut. Selasa malam, ketiganya berhasil diringkus dari Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat.

Kasubag Humas Polres Siantar membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Rusdi Yahya, Kamis (27/5/2021). (Ags)
Share:
Komentar

Berita Terkini