Kehigeinisan Serta Halal, Toko Roti dan Bolu 'WB' Serbalawan di Pertanyakan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIMALUNGUN- Memiliki
 Sertifikat Halal atas produk adalah satu kewajiban bagi para pelaku usaha di bidang pangan. Selain kewajiban, sertifikasi halal menjadi tolak ukur kepercayaan konsumen untuk mengkonsumsi atau membeli produk yang ditawarkan dan juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.


Seringkali masyarakat dihebohkan oleh produk makanan dan minuman, yang diragukan keamanan dan kehalalannya.

Disebut diragukan karena produk tersebut tidak mencantumkan label Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun label lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Seperti produk makanan roti dan bolu yang diduga diproduksi oleh pabrik toko roti "WB" di Jalan Merdeka Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang selama ini menjadi salah satu makanan yang bisa dinikmati kapan saja.

Untuk jadi camilan ataupun menjadi menu sarapan utama setiap pagi. Produk roti ini pun cukup laris bahkan telah banyak membuka cabang diberbagai daerah, kadang kita bingung untuk makan roti apa. Tapi jika membeli roti tersebut kita masih meragukan keamanan dan kehalalannya.

"Kita (pembeli) juga harus waspada sebab roti yang diproduksi pabrik sekaligus toko roti "WB" Serbelawan ini, dikemasannya tidak ada dicantumkan label sertifikat halal dan Badan POM Indonesia. Hati-hati lah banyak roti haram dan tidak higeinis, sebut seorang warga ditemui di seputaran Jalan Merdeka Kelurahan Serbelawan.

Bagaimana kita tidak ragu dan waspada, toko roti yang merangkap pabrik, selama ini kan tidak mencantumkan label halal dan BPOM. Kita (konsumen) tidak mengetahui, apakah pabrik roti yang akan dikonsumsi manusia itu kondisinya tidak steril. Jauh dari kata higienis untuk sebuah pabrik makanan manusia.

Kemudian, apakah peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan (roti dan bolu) ada tidak bekas kotoran, seperti di tempat penyimpanan bahan baku dan alat-alat untuk membuat roti dan bolu sehingga tak bersih dan higeinis.

Bayangkan saja, apabila bahan baku mentah dan roti disiapkan di lantai yang tidak bersih, kemudian ada kotoran, itu yang akan dikonsumsi manusia,? sebutnya.

Jadi semua produk makanan roti dan bolu yang diproduksi oleh toko roti "WB" yang berlokasi di Serbelawan ini, wajib lah di cek balai/badan BPOM dan bersertifikat halal.

Apabila tidak disertifikasi BPOM dan  halal, maka kita bisa saja makan roti dan bolu tidak higeinis dan seolah-olah halal. Padahal kita tidak mengetahui keamanan, komposisi dan apakah bahan sudah kadaluarsa maupun  mengandung bahan-bahan haram yang tidak boleh dikunsumsi umat muslim.

Siapa yang bisa jamin roti dan bolu itu benar-benar higeinis dan halal, belum tentu."Perlu (sertifikasi) lah, ujarnya seorang warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kamis (20/5/2021) siang.

Sebab, persoalan keamanan dan kehalalan harus dipahami bukanlah masalah privat masyarakat saja. Tetapi label BPOM dan Halal berada di ranah publik, dan pemerintah terlibat di dalamnya.

Sertifikat BPOM dan halal mencegah manipulasi yang dilakukan guna kepentingan bisnis, merugikan dan mengganggu keyakinan konsumen dan tidak baik untuk kelangsungan usaha pengusaha itu sendiri kedepannya, sebutnya.

Terpisah, SNY yang disebut pemilik usaha toko sekaligus pabrik roti dan bolu "BW" di Serbelawan ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan hingga saat ini.

"Saya koordinasi dulu sama pemilik-nya," sebutnya singkat melalui pesan Aplikasi WhatsApp, sejak Senin (19/4/2021) kemarin sore.

Camat Dolok Batu Nanggar Drs  Susilo ketika dikonfirmasi melalui Sekcam Despa Saragih SH malah mengaku tidak mengetahui keberadaan toko sekaligus pabrik roti dan bolu yang dimaksud.

"Dimana toko roti itu, saya tidak tahu. 
Yang jelas itu bahagian Pengembangan Usaha (Ekbang) dan Penertiban Izin (Trantib), yang bisa menjelaskan.

Nanti takutnya salah, mereka (Ekbang/Trantib) atau pak Camat lah, yang bisa menjelaskan, kata mantan Lurah Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok sembari menganjurkan menunggu kedatangan Camat Dolok Batu Nanggar. 

Terpisah, Ketua MUI Simalungun H Abdul Hakim Lubis SH.i MM ketika dikonfirmasi melalui Sekjen MUI Kabupaten Simalungun H Rasiddin Siregar S.pdi menjelaskan sampai saat ini pabrik dan toko roti dimaksud tidak pernah mengajukan permohonan surat rekomendasi pengurusan sertifikat halal.

"Belum ada pengusaha roti dimaksud datang mengajukan permohonan rekomendasi sertifikat halal. Kalau pun ada, seperti ini, seorang penguasa Tahu menyerahkan persyaratan seperti surat keterangan Penyuluhan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan setempat. 

Kemudian keterangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kemudian Izin Usaha dan terakhir Nomor Induk Berusaha (NIB), selain identitas dan domisili usaha, sebutnya. 

Dasar surat keterangan ini kita (MUI) Simalungun, dapat merekomondasikan untuk persyaratan mengurus sertifikat halal ke BPOM dan MUI Provinsi Sumatera Utara. Jadi teknisnya di provinsi, kalau kita hanya administrasi. Jadi sampai saat ini tidak ada, jelasnya. 

Kemudian H Rasiddin Siregar S.pdi menghimbau kepada pengusaha agar datang langsung dan tidak melalui jasa pihak-pihak lain untuk memperoleh permohonan rekonstruksi pengurusan sertifikat halal di kantor MUI Simalungun  Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, ucapnya ditemui dikantornya, Kamis (20/5/2021) sore. (Agus)
Share:
Komentar

Berita Terkini