Pelaku Pemalakan Pedagang di Jalan Haji Anif Medan Berhasil Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
 | MEDAN-Sempat Viral, Akhirnya pemuda yang melakukan aksi pungli ke pedagang dijalan H. Anif Medan berhasil di tangkap polsek Percut Sei Tuan.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP Membela Karo-karo saat dikonfirmasi liputan6online.com, Sabtu sore (15/05/2021).

Dirinya (Kanit) menuturkan, kedua para pelaku pemalakan yang Vidio-nya sempat viral tersebut ditangkap pada Rabu malam (12/05/2021).

"Mereka (pemalak) berinisial 'RDK' (22 tahun) dan 'CFF' (21 tahun) ditangkap dirumahnya dijalan Haji Anif, No 2, Desa Sampali Percut Sei Tuan, Kota Medan Sumatera Utara yang sebelumnya melakukan aksi pemalakan oleh pedagang bakso dan es campur yang bernama Muhammad Aria Dzaki Nurwenda warga Jalan Haji Anif , Gang Afnawi Noeh, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Dan, sambung Kanit, pelaku juga mengaku dari salah satu organisasi dan kawan bapaknya juga ada yang dari aparat yang berpangkat AKBP serta Kompol berinisial 'EB' (Purnawirawan/pensiun) yang tugas di Polda Sumatera Utara," tuturnya.

Lanjut dikatakan Kanit, pihak kami juga sudah memediasi korban dan keluarga pelaku, tetapi pedagang tersebut tidak mau melaporkan resmi, alhasil membuat pernyataan di atas matre yang disaksikan oleh kedua bela pihak. Dan, kedua pelaku diberikan arahan dengan didampingi orang tua masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya, Vidio kedua pemuda yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang didekat SPBU jalan Haji Anif Medan, Sumatera Utara mendadak viral, Rabu (12/05/2021).
Pasalnya, kedua pemuda tersebut memaksa meminta uang kepada para pedagang dengan berdalih wilayah kerja mereka (pemalak).

Vidio berdurasi dua menit limapuluh detik (2:50) itu berhasil dibagikan oleh para pengguna akun Facebook sebanyak 2.055.

Dalam Vidio tersebut, pria yang memakai baju hitam dan pelindung kepala (helm) itu mengatakan, lapak tempat berjualan harus bayar. Karena mereka (pemalak/oknum-red) bersikeras menyebutkan aturan organisasi. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini