Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Pencuri Tower SUTT

Editor: Jurnalis author photo

Polresta Cirebon Saat Konferensi pers

liputan6online.com
| CIREBON- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencuri Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di Kecamatan Astanajapura, beberapa pekan silam.


Dua pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial 'IS' (29 tahun) warga desa Kanci, Kecamatan Astanajapura dan 'G' (24 tahun) warga desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua pelaku yang diamankan oleh anggotanya itu pada saat melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.

"Pada saat patroli, anggota menemukan sedikitnya 27 batang besi siku tower yang tergeletak di semak-semak. Kemudian, dua pelaku datang ke lokasi dengan maksud mau mengambil besi siku hasil pencurian nya,” terang Syahduddi, saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5/2021).

Dikatakan Syahduddi, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi siku sebanyak 27 batang, sepeda motor dan kunci pas dan Grogol.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 5 tahun kurungan,” tandasnya. (Rel/ Hani)
Share:
Komentar

Berita Terkini