Terkait Perusahaan Industri Buang Limbah ke Sungai Deli, DPRD Dapil II Medan Angkat Bicara

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| DPRD Medan Daerah Pemilihan II (Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Kecamatan Medan Belawan), Abdul Rani berang setelah mendengar adanya perusahaan industri yang buang limbah sembarangan di wilayah pemilihannya (Ke sungai Deli-red). Anggota DPRD Medan dapil II itu soroti dari sisi penegakan hukum Rabu (26/05/2021) pukul 11.00 Wib.

“Masalah limbah ini saya soroti dari sisi hukumnya sesuai dengan bidang saya. Sebagai daerah pemilihan II, saya dengar aspirasi masyarakat yang resah akibat limbah di sana. Laporkan ke wilayah hukum 1 tentang adanya indikasi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut”.Demikian dikatakan anggota DPRD Medan daerah pemilihan II, Abdul Rani pada tim Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera).  Sesuai Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 lanjut Abdul Rani, diantaranya bahasan tentang berobahnya warna air sungai akibat limbah dan tes uji. Bila indikasi itu ditemukan maka tindak secara hukum. Jangan lagi dinegosiasi, tidak ada lagi koordinasi, agar nantinya tidak ada lagi perusahaan industri yang buang limbah ke Sungai Deli,”  tegas Abdul Rani yang sekaligus jelaskan Komisi II DPRD Medan tangani soal limbah.

Ketua Awan Mera, Nursidin AR melalui Sekretaris A. Rahman mengatakan pihaknya akan melaporkan pencemaran lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK).

“Keresahan masyarakat akibat bau busuk yang diduga kuat ditimbulkan dari produksi industri minyak di PT. BEST Medan harus disikapi serius. Warga sejak lama resah, namun ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi memecah keresahan masyarakat sehingga keluhan tersebut selalu gagal diangkat kepermukaan. Dalam hal ini Awan Mera akan coba teruskan pencemaran lingkungan tersebut ke Menteri LHK di Jakarta,” kata A. Rahman.

Dalam amatan Awan Mera, lanjut A. Rahman, perusahaan industri minyak PT. BEST Medan berada di tengah padat penduduk, tentunya kerugian immaterial seperti resah akibat suara bising, aroma tidak sedap, ataupun lainnya pasti dirasakan masyarakat sekitar. Harusnya perusahaan industri tersebut tidak berada di lingkungan padat penduduk.

“ Begitu juga dengan pembuangan limbah industrinya, sungai Deli bukanlah tempat pembuangan limbah perusahaan, apalagi perusahaan yang menggunakan bahan kimia untuk kepentingan produksinya. Bohong jika perusahaan itu mengaku memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standard yang ditetapkan pemerintah. Oleh sebab itulah, kasus pencemaran lingkungan yang dialami warga Lingkungan 1 Lorong 12 Tanjung Mulia Medan Deli harus dilaporkan ke Menteri LHK,” tegas A. Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. BEST Medan terkesan bungkam dan tidak menjawab konfirmasi tim wartawan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini