liputan6online.com |SERGAI - Polsek Kotarih adakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atas Dasar UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan serta Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat juga Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Kemudian Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Untuk kali ini, polsek kotarih melaksanakan di Desa kotarih baru, kecamatan kotarih, kabupaten sergai (Sumut), Kamis (10/06/2021).
Kapolres Sergai Polda Sumut AKBP Robin melalui Kapolsek kotarih Iptu D Panjaitan mengatakan. Personil yang dilibatkan di kegiatan ini sebanyak 6 orang.
"Jumlah personil yang dilibatkan, POLRI 5 Orang, TNI 1 Orang. Pada kegiatan ini, 5 orang masyarakat ditemukan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak menggunakan masker, Kemudian 5 orang masyarakat Ini diberikan sanksi berupa teguran lisan," katanya. (Wulan)