PPKM Mikro di Padang Sidimpuan Diperpanjang Hingga 12 Juli

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Padanh Sidimpuan diperpanjang hingga 12 Juli 2021. 


"Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi atas PPKM Berbasis Mikro sebelumnya, dari tanggal 4-27 Juni 2021,"ungkap Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Effendi Nasution, SH yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Sidimpuan di Aula Kantor Walikota, Jumat (25/6/2021).

Irsan yang didampingi Kapolres, AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, menjelaskan, pada PPKM terdahulu diharapkan adanya penurunan kasus Covid 19, namun harapan itu belum tercapai karena kondisi selama 12 hari belakangan terjadi trend fluktuatif di angka 40 - 60 kasus.

"PPKM berbasis Mikro tahap kedua berlaku mulai tanggal 28 Juni - 12 Juli 2921, ketentuan perpanjangan PPKM masih mengadopsi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Kota P.Sidimpuan terdahulu terkait PPKM  berbasis Mikro,"bebernya.

Pada kesempatan itu, Walikota menyampaikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang tetap mengikuti aturan PPKM, dan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.

"Saya akui masih ada warga yang abai mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan,"kata Irsan.

Walikota juga mengintruksikan camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro sampai ke tingkat lingkungan dan dusun. Terhadap pelanggaran ketentuan, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota P.Sidimpuan dan instansi berwenang lainnya. (Hadiansyah Panjaitan)
Share:
Komentar

Berita Terkini