Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Korupsi di Kecamatan Sayurmatinggi

Editor: Anonim


liputan6online.com
| TAPSEL- Sosialisasi Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna Pertanggung Jawaban, Pengelolahan Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa, diadakan di Aula Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (16/6/2021).


Hadir dalam kegiatan itu, Camat Sayurmatinggi Emmy Farida Spd MM. Perwakilan Dinas Pemdes Erwin Harahap, APD(Asosiasi Perangkat Desa) Hasan Basri Hutasuhut sebagai Penyelenggara Sosialisasi dan sebagai Narasumber, Kanit TIPIKOR Polres Tapsel Iptu Said Rum Harahap SH dan Kepala Desa se Kecamatan Sayurmatinggi.

Camat Sayurmatinggi Emmy Farida Spd MM dalam sambutannya, "Tujuan sosialisasi hukum ini untuk menunjang pembangunan serta kesejahteraan masyarakat jauh dari korupsi. Maka, kita dari pihak kecamatan siap sebagai penyelenggara dan menyediakan fasilitas di Aula Kecamatan untuk sosialisasi hukum terhadap kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Sayurmatinggi," jelasnya.

Mewakili Polres Tapsel, Iptu Said Rum Harahap SH juga memberikan arahan kepada seluruh  perangkat Desa, dimana setiap desa yang turut ikut menghadiri sosialisasi kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Desa, Kasi pelayanan, dan Kaur perencanaan agar jangan main main dengan uang Negara apalagi dalam penggunaannya di peruntukkan secara jelas dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Dalam arahan Unit Tipikor, lptu Said Rum SH, juga mengatakan, untuk pencegahan penggunaan anggaran Dana Desa, agar tertib administrasi sejalan dengan ketentuan  anggaran dana desa maka pihak kepolisian  memberi masukan tentang pencegahan dalam penggunaan dana desa, agar jangan ada bentuk upaya penyimpangan harus disesuaikan dengan penggunaannya tepat sasaran serta tersalur  sesuai ketentuan per-Undang undangan yang berlaku," sebutnya.

Hasan Basri Hutasuhut selaku APD menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan terhadap tentang efek dari bahaya korupsi, jika menggunakan dana tersebut tanpa melaksanakan pengerjaannya ataupun yang disebut Mark up akan di tindak tegas. Dalam hal ini, dari setiap desa  menghadirkan tiga orang sebagai perwakilan, untuk kegiatan ini 18 desa yang ada di Kecamatan Sayurmatinggi telah menyediakan anggaran setiap desanya, Rp5.000.000," katanya.

Semua itu bersumber, sambung Hasan Basri, dari dana desa masing masing kecamatan Sayur Matinggi, dana tersebut telah ada dipersiapkan," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pemdes Erwin Harahap mengatakan. "Yang penting setiap desa menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan sasarannya. Dan, jangan ada penyimpangan apalagi yang mengarah pada  tindak pidana korupsi," tegasnya.
(Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini