'ZL' Alias Utom Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Editor: Anonim


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan ZL (51 tahun) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Alboint Hutabarat Gang Mesjid Nikmat Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (19/6/2021)


Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.

"Benar kita amankan 'ZL' alias Utom," kata Humas Polres Padang Sidimpuan. 

Tersangka, sambung Humas, kita amankan beserta barang bukti 7 bungkus kecil Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 9,31 gram, Uang tunai sebanyak  45.000 rupiah," sebutnya.

Kronologis Penangkapan:

Penangkapan tersangka berawal dari adanya  informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah didaerah tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli serta menggunakan Narkotika golongan I jenis Ganja yang dilakukan oleh pemilik rumah yaitu ZL.

Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di rumah tersebut ditemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka kemudian ZL Alias Utom sedang duduk di dalam rumah menghadap ke luar sehingga dilakukan pengamanan terhadapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, maka ditemukan dalam 7 bungkus kecil Narkotika golongan I jenis Ganja di kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Dan, ditemukan juga uang sebanyak 45.000 rupiah yang merupakan hasil penjualan Narkotika tersebut.
(Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini