Belum Turunnya Surat Edaran Bupati Secara Fisik Kepada Setiap Kepala Desa

Editor: Jurnalis author photo

Mengenai Tatacara Sosialisasi & Penerapan Aturan PPPKM Level 3 di Kabupaten Cirebon Membuat Sebagian Kepala Desa Resah


liputan6online.com
| CIRIBON- Surat edaran Bupati Cirebon Imron. R mengenai sosialisasi penerapan PPKM level 3 di kabupaten Cirebon sebagian kepala desa belum menerima secara fisik, Senin (26/07/2021).

Hal ini di sampaikan oleh salah seorang kepala desa di kecamatan Ciwaringin, H Satori, saat awak media menanyakan surat edaran bupati mengenai langkah-langkah apa saja mengenai penerapan PPKM level 3 ini di kabupaten Cirebon.

Hal tersebut semestinya sangat penting bagi para kepala desa dan aparatur desa terkait mekanisme aturan mainnya, serta tugas dan tanggung jawabnya di lapangan agar tidak terjadi benturan dan salah paham ketika menjalankan tugasnya membantu menegakan aturan PPKM level 3 kepada masyarakat.

Di tempat berbeda, desa beringin kecamatan Ciwaringin serupa belum mendapatkan surat edaran tersebut, Ato Sumarto juga menerangkan bahwa surat edaran bupati Cirebon mengenai sosialisasi dan aturan bagi perangkat desa terkait PPKM level 3 dirinya pun belum menerimanya.

Banyak dari kepala desa yang khawatir jika tindakan mereka menyalahi aturan. Dan, kewenangan itu sering kali terjadi. Hal tersebut penting di lakukan agar para perangkat desa memiliki ketetapan hukum/perda yang jelas di mata hukum dan masyarakat.

Banyak masyarakat yang beralibi jika ingin menggelar hajatan berkata itu kan aturan pemerintah pusat. Ini Cirebon beda," ungkap Kepala desa Gualor kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon " Masadi".

(Sendi)
Share:
Komentar

Berita Terkini