Edarkan Serbuk Haram Dua Pria Masuk Bui

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua pria ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.


Tersangkanya adalah AS (34) dan AF (20) warga Jalan Bonowati Surabaya. Mereka diamankan, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari ungkap kasus tertangkapnya dua pengecer tersebut anggota Reskrim Polsek Simokerto mengamankan puluhan poket sabu sabu siap edar.

Diketahui pula jika, selain menjual sabu mereka juga menyediakan tempat bagi pelanggan untuk menikmati serbuk putih di tempat yang telah disediakan oleh bandarnya.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pengedar sabu diwilayah Jalan Raya Bonowati Surabaya.

Dari dua pelaku, kita amankan 22 poket sabu dengan berat total sekitar 5,16 gram,” jelas Ketut, Kamis (29/7/2021).

Lanjut dia, dalam perannya, AS selaku penjual /melayani pembeli sabu sabu dilokasi. Begitu diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang buktinya.

Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai pengawas di luar dan melayani pembeli jika mau menggunakan sabu sabu di tempat yang telah disediakan.

Pengakuannya, barang dan tempat untuk menikmati sabu adalah milik J (DPO), yang masih dalam pengejaran,” tambah Ketut Redana.

Selain 22 paket, anggota juga mengamankan barang bukti, 11 skrup plastik, 1 catatan penjualan, timbangan elektrik, 6 HP, 10 lembar bukti tranfer, 6 bungkus klip kosong, 6 alat hisap, 3 korek, 4 bungkus sedotan plastik, power bank, 1 roll alumunium foil dan 7 pipet kaca.

Dua tersangkanya akan dijerat Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara
(Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini