PPKM Darurat, Cafe Lanting Tidak Tersentuh Aparat

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu, kepala daerah diinstruksikan untuk menutup Mall hingga pusat perdagangan.


Aturan itu tertuang dalam Diktum ketiga poin e Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan PPKM Darurat yakni, tidak melayani tamu makan ataupun minum ditempat dan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Aturan tersebut nampak tak dihiraukan oleh salah satu cafe yang diduga berkedok resto, tetap beroperasi seperti biasa.

Cafe yang dimaksud yakni, Resto Lanting yang berlokasi di Jalan Tambakrejo Surabaya. Selain berjualan makanan, resto tersebut, juga menyediakan minum minuman keras (Miras).

Menurut beberapa awak media yang melakukan investigasi pada hari Sabtu (17/07/2021) sekitar pukul 19.30 Wib, hingga Minggu (18/07/2021) malam ini, Resto Lanting tetap buka dengan begitu banyak tamu.

Dari luar saja, sudah terlihat banyak sepeda motor dan suara musiknya juga terdengar. Pemandu lagunya juga ada kok didalam dan sempat keluar,” ucap salah satu awak media yang melakukan investigasi.

Awak media sangat menyayangkan, dimana para pedagang kecil, selalu diobrak dan setiap pembeli harus membungkus pesanannya, namun, Resto Lanting tidak tersentuh oleh aparat.

Kita berharap peraturan PPKM Darurat ini, tidak pandang bulu. Ini sudah jelas, Resto Lanting melanggar PPKM Darurat. Bahkan, sejak awal PPKM Darurat, Resto Lanting tetap buka,” lanjutnya setelah melakukan wawancara dengan orang disekitar.

Sangat aneh, setiap pagi dan sore, di Jalan Tambakrejo terdapat beberapa anggota Satpol-PP Dan anggota Linmas. Bagaimana, Resto Lanting tidak terendus keberadaannya dan aktivitasnya. (Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini