Resmi, Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon Menerapkan PPKM Darurat Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CIREBON- Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 Pemerintah baik dari pusat sampai ke daerah kini menerapkan PPKM darurat Jawa - Bali sudah pasti termasuk kabupaten Cirebon. Jumat ( 02/07/2021).


Usai mengelar rapat bersama Satgas Penanganan Covid 19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon

Diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, mulai dini hari nanti, tepat pukul 00.00 WIB, Minggu 03 Juli 2021 Kabupaten Cirebon Resmi Terapkan PPKM Darurat.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat ini, melihat tingginya lonjakan kasus covid 19 di Kabupaten Cirebon dalam beberapa hari terakhir yang mengakibatkan tenaga kesehatan kewalahan, tenaga kesehatan yang terpapar Covid 19 cukup tinggi dan membuat belasan dokter harus menjalani isolasi, ada sekitar 15 dokter yang terpapar Covid 19.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat ini, pemerintah akan membatasi sejumlah kegiatan, seperti pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali ditunda, seluruh tempat wisata di Kabupaten Cirebon akan ditutup, rumah makan tidak boleh makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali apotek, boleh 24 jam

Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini, angka kasus Covid 19 di Kabupaten Cirebon segera menurun. 

Kepada seluruh masyarakat, untuk membatasi kegiatan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (Sendi)
Share:
Komentar

Berita Terkini