Gegara Serbuk Haram, Dua Sekawan Gol di Polsek Rungkut

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Dua sekawan ini tiba-tiba disergap oleh polisi berpakaian preman di Jalan Prof Dr Mustopo tepatnya di Lampu TL depan Rs Husada Utama Surabaya.


Rupanya, keduanya saat itu usai membeli serbuk putih haram berupa narkotika jenis sabu sabu dan sepakat akan digunakan berduaan.

Tersangkanya, M. Angga (26 tahun) asal Jalan Sukodami 3, Manyar Sabrangan Surabaya dan Agus Muryanto (37 tahun), asal Jalan Jangkungan 1, Semolowaru Surabaya.

Polisi dari Reskrim Polsek Rungkut yang menangkap keduanya, saat itu sudah membuntuti hingga keduanya tepat berada didepan rumah sakit Husada Utama.

“Kita melakukan pembuntutan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keduanya diduga kerap menyalahgunakan narkoba,” jelas Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Kamis (12/8/2021).

Lanjut Joko, anggota Reskrim Polsek Rungkut yang menindak lanjuti dengan upaya penyelidikan, maka didapat data bahwa keduanya memang benar nyabu.

Pada saat ditangkap barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (Metafetamina) tersebut disimpan/di bawa dalam penguasaan tersangka Agus.

“Namun belinya pakai uang urunan dan pakai bersama,” tambah Joko.

Kepemilikannya diakui milik kedua tersangka karena uang untuk membeli satu paket sabu hasil patungan.

Keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara di Polsek Rungkut Surabaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 poket plastik klip berisi kristal putih sisa pakai dengan berat 0,34 gram. (Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini