Kuasa Hukum Baihaki Akbar Resmi Mengadukan Penyidik Unit 1 Polres Lamongan ke Propam Dan Irwasda Polda Jawa Timur

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK bersama Kuasa hukumnya Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. & Partner resmi mengadukan seluruh penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan ke Propam Polda Jawa Timur dan Irwasda Polda Jawa Timur.


Bung Baihaki Akbar bersama Kuasa Hukumnya resmi mengadukan penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran kinerja penyidikan, Selasa (10/8/2021).

Karena menurut kuasa hukumnya, apa yang di lakukan oleh Penyidik Unit 1 Reskrim polres Lamongan tidak sesuai dengan prosedur, di antaranya datang menjemput client dengan tidak menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan client mereka di mintai keterangan sebelum ada hasil visum, sebelum ada LP. Dari pelanggaran tersebut, mereka juga akan mengirim surat ke Presiden Republik Indonesia, DPR RI Komisi III, Kadiv Propam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri, karna menurut mereka permasalahan tersebut tidak boleh di biarkan.

Mereka (kuasa hukum Baihaki) juga akan mengirim surat ke Ombudsman RI dan Komnasham RI, terkait permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Unit 1 Reskrim Polres Lamongan, ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. (Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini