Dua Pelaku Pencuri Tiang Telkom Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BELAWAN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku pencurian tiang telkom. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH., pada konferensi pers yang dilaksanakan Senin pagi (6/9/2021).


Pelaku yang ditangkap yakni, M. Pani (29 tahun) dan Irvan Hadi (30 tahun) yang ditangkap dengan barang bukti berupa 1 batang tiang Telkom dan 1 buah gergaji besi.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, mengaku sudah dua kali beraksi bersama empat rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” Kata orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan.

Para pelaku, sambung Kapolres, melakukan pencurian dengan cara menggergaji tiang Telkom pada sore atau malam hari di jalan- jalan yang sepi, lalu menjualnya ke tempat penampungan barang bekas atau botot dengan harga Rp. 200.000,- per batang," jelasnya.

Masih kata Kapolres, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si., Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C., SH., SIK., MH., Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH., Kanit I Pidum Ipda Erickson Siahaan, SH., MH., dan Panit I Pidum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.(L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini