Kuat Dugaan Korban Kekerasan, Satu Tahanan di Polsek Medan Kota Tewas, Dua Tersangka Lain Dilepas

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
I MEDAN- Kuat dugaan tahanan Polsek Medan Kota, yakni Aryes Prayudi Ginting (34 tahun) tewas akibat dianiaya. Tak terima dengan kenyataan itu, pihak keluarga pun mencari keadilan hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut, Senin (6/9/2021).

Kepada wartawan, Fitri Indriani (26) merupakan istri dari Aryes Prayudi Ginting (korban) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, menuturkan kejanggalan atas kematian suaminya itu.

Dikatakannya, jika pada 2 Agustus 2021 suaminya bersama dua orang pria 
yakni Kuluk alias gondrong dan Rizky
warga jalan Perjuangan Gang Pertama, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap
oleh personil unit reskrim Polsek Medan Kota tak jauh dari SPBU Jalan Ringroad dalam perkara kepemilikan narkoba seberat 1 gram jenis shabu-shabu.

Sebelum Aryes suaminya itu ditangkap, dihari itu Kuluk dan Rizki lebih dulu diamankan polisi. Lantas polisi membawa keduanya dalam misi pengembangan kasus. Disitu Kuluk dan Rizky meminta kepada seorang pria berinisial Yamin, yang disebut-sebut seorang bandar narkoba untuk mengantarkan shabu-shabu disekitaran SPBU Ringroad.

Saat bersamaan Aryes Prayudi Ginting, datang kepada Yamin untuk meminjam uang senilai Rp 30 ribu guna membeli susu anaknya yang masih berusia 9 bulan. Memanfaatkan situasi itu, lantas Yamin pun menyuruh Aryes, untuk mengantarkan shabu tersebut.

Dikarenakan lagi butuh uang, Aryes pun tidak menolak sehingga pergi mengantarkan barang haram (shabu). Setibanya dilokasi tak jauh dari SPBU Ringroad dan ketika shabu diserahkan disitu personil reskrim Polsek Medan Kota, melakukan penyergapan terhadap ketiganya.

Setalah mengamankan barang bukti, Kuluk, Rizky dan Aryes kemudian diboyong polisi ke Polsek Medan Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Anehnya ketiganya yang awalnya satu berkas, lantas dipisahkan. Sebab pihak keluarga Kuluk dan Rizky sudah mendapat lampu hijau untuk menyediakan uang yang semula sinilai Rp 20 Juta kemudian menjadi Rp 22 Juta,"tutur Fitri Indriani.

Mendengar hal itu, lantas empat hari pasca penangkapan suaminya tepatnya pada 6 Agustus 2021 Fitri pun mendatangi kediaman Kuluk di Jalan Perjuangan Gang Pertama untuk bertanya. Namun disitu Fitri justru dimarahi oleh keluarga Kuluk.

"Justru saya dimarahi oleh ibunya lantaran menuduh suami saya yang mengakibatkan anaknya tertangkap. Padahal saya katakan bahwa suami saya tertangkap karena pancingan Kuluk dan Rizky. Lantas Ibunya Kuluk mengatakan bahwa malam ini juga ia harus menyediakan uang Rp 22 juta, agar pukul 01.00 Wib nanti si Kuluk dan Rizky bisa bebas,"urai Fitri.

Fitri yang penasaran lantas esok hari kembali datang. Disitu dengan mata dan kepalanya sendiri ia melihat Kuluk dan Rizki berada didalam rumah tengah minum kopi. Melihat keduanya telah bebas dari jeratan hukum karena telah memberikan sejumlah uang, tentunya hal itu membuat dirinya sedih dikarenakan suaminya masih didalam penjara.

"Kuluk mengatakan kepada saya bahwa dihadapan polisi suami saya tetap tidak mengakui jika narkoba itu miliknya dan suami saya lalu dihajar habis-habisan. Tentunya itu tidak masuk akal sementara narkoba tersebut adalah milik si Yamin dan suami saya hanya disuruh untuk mengantarkan kepada si Kuluk dan Rizki,"kata Fitri.

"Tepatnya Selasa 23 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 Wib Fitri pun mendapat telfon dari Hafni selaku penyidik di Polsek Medan Kota. Disitu penyidik tersebut menyuruh Fitri untuk datang malam itu juga dikarenakan suaminya sakit dan berada di RS Bhayangkara Medan.

Dikarenakan waktu sudah larut malam, lalu Fitri memutuskan untuk datang besok ke RS Bhayangkara Medan. Namun tak lama berselang, penyidik itu pun kembali menghubungi dan mengatakan jika suaminya Aryes Prayudi Ginting telah meninggal dunia.

"Mendapat kabar itu lantas malam itu juga saya dan keluarga datang ke rumah sakit. Anehnya ketika kami meminta hendak membawa jenazah, pihak kepolisian dan RS Bhayangkara Medan justru tampak keberatan. Mereka malah mengatakan jika jenazah akan dimandikan, dikafankan dirumah sakit bahkan dikuburkan. Namun hal itu saya tolak hingga akhirnya jenazah dibawa pulang.

Setibanya jenazah dirumah duka, esoknya sekira pukul 10.00 Wib pihak keluarga mendapati kondisi tubuh jenazah dalam kondisi lebam-lebam dan membiru. Ditambah lagi pada bagian leher jenazah ada pembengkakan yang diduga kuat kematian Aryes, akibat dianiaya.

Tak terima akan hal itu lantas 26 Agustus 2021 Fitri didampingi keluarga melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/1357/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.

Guna mencari keadilan dan kepastian hukum, kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga mengakibatkan suaminya Aryes Prayudi Ginting meninggal dunia sejak ditahan di Polsek Medan Kota, Fitri pun menyerahkan kasus tersebut kepada M Sa'i Rangkuti yang dikuasakan selaku kuasa hukum suaminya.

Kepada wartawan M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, didampingi M.Ilham, SH, Rahmad Makmur, SH,MH, Rizky Fatimantara Pulungan, SH dan Imam Munawir Siregar, SH, mengatakan bahwa saat dihari kedua suaminya ditangkap hingga dihari sebelum suaminya meninggal Fitri, melihat suaminya masih dalam kondisi sehat walafiat.

Aryes ditangkap adanya pengembangan kasus dari Kuluk dan Rizky yang terbukti memiliki barang bukti. Disitu jelas seharusnya ketiganya satu paket dan justru Kuluk dan Rizky bisa dilepas. Jika memang pihak Polsek Medan Kota mengatakan tidak ada barang bukti saat penangkapan Kuluk dan Rizky, kenapa mesti ada pengembangan dan kenapa Kuluk dan Rizky sempat ditahan selama 5 hari di Polsek Medan Kota.

Hal yang mustahil jika tidak ada barang bukti terhadap tersangka polisi melakukan pengembangan. Dengan hal itu sehingga tampak jelas ada dugaan pisah berkas antara Kuluk dan Rizky dengan Aryes, dimana ketiganya sepaket. Sehingga ada dugaan indikasi adanya tangkap lepas yang dilakukan oleh pihak Polsek Medan Kota.

"Ada potensi korban mengalami kekerasan dan penganiayaan, apa itu pelakunya dari pihak tahanan, ataupun dari oknum anggota polisi Polsek Medan Kota sendiri. Pada dasarnya korban yang berstatus tahanan, seharusnya harus dalam pengawasan dan tanggung jawab Polsek Medan Kota. Semestinya korban sebagai tahanan harus dibina bukan dibinasakan. Untuk itu kita akan melakukan upaya hukum guna mencari kebenaran penyebab dari kematian korban,"tegas Sa'i.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Rambe ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat adanya dugaan dari pihak keluarga jika kematian Aryes Prayudi Ginting akibat dari kekerasan (penganiayaan) yang dialaminya di Polsek Medan Kota dan adanya dugaan tangkap lepas terhadap dua tersangka narkoba itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi pihak Polsek Medan Kota belum membalas pesan singkat yang dikirim.
(L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini