LDII Jatim Dorong Legalitas Yayasan dan Pengelolaan Aset

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam indonesia (DPW LDII) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi sekaligus pendampingan pengelolaan aset dan yayasan di Aula Pondok Pesantren Sabilurrosyidin Annur, Gayungan, Surabaya, Sabtu (25/9/2021).


Acara pendampingan ini mengundang pemateri dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) DPP LDII Dr. Subiyanto, S.H. M.H dan didampingi Biro Hukum dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) DPW LDII Jawa Timur.

Menurut Subiyanto, banyak hal yang perlu diperhatikan terkait kelengkapan legalitas yayasan maupun aset tanah maupun bangunan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).  

"Setiap lima tahun sekali dari tanggal akta pendirian yayasan dilakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti," ujar Subiyanto.

Kemudian, lanjut Subiyanto, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor. 

Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat. 

Oleh karena itu, Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Timur KH. Moch. Amrodji Konawi berharap dengan adanya acara seperti ini DPD LDII di masing-masing Kabupaten maupun Kota yang memiliki yayasan dan aset tanah maupun bangunan agar dilakukan pendampingan.

"Dikarenakan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan  rekomendasi dari Kemenag, maka DPD LDII Kabupaten dan Kota supaya aktif mengkomunikasikan dengan Kemenag di masing-masing daerah," ujar Amrodji.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri 150 ketua yayasan dan 38 Ketua DPD LDII Kabupaten Kota se-Jawa Timur. Pasca acara ini diharapkan seluruh peserta memahami tentang pentingnya legalitas Yayasan dan pengelolaan aset serta kewajiban-kewajiban hukum yang menyertai kepemilikan aset. 
“Pendampingan pengelolaan yayasan dan aset merupakan pilot project yang diawali di Jawa Timur. Mudah-mudahan berlanjut ke provinsi lainnya,” tambah Subiyanto. (L6OC/Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini