Pemkab Asahan Tetap Tagih Pajak Daerah Kepada Kontraktor Proyek PLTA Asahan 3, Schimizu Corp-PT. Adhi Karya Tbk Joint Operation

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Pemerintah Kabupaten Asahan telah memutuskan akan tetap menagih pajak daerah kontraktor proyek PLTA Asahan 3, Schimizu Corp – PT.Adhi Karya (persero) Tbk Joint Operation (SAJO).


"Jika tetap bandel, Pemkab Asahan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Perlu diketahui, tidak ada alasan mendasar jika kegiatan pengerukan batuan tersebut tidak kena pajak daerah, apalagi karena alasan proyek yang dikerjakan tersebut menyangkut fasilitas umum, " ungkap Kabag Hukum Setdakab Asahan, Agus Pranoto, Minggu (5/9/2021) saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Selain itu, lanjut Agus, Pemkab Asahan juga mempunyai Peraturan Daerah (Perda), yang mana semua pihak harus tunduk kepada perda itu, karena Perda adalah bagian dari produk hukum.

"Dalam hal ini, pihaknya saat ini telah selesai melakukan kajian dan telaahan hukum terkait dengan alasan pihak SAJO yang menolak untuk membayar pajak daerah. Dari kajian dan telaah itu, SAJO tetap harus dikenakan Perda Nomor 11 tahun 2011, yang telah di ubah dengan perda no 4 tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Dari hasil kajian, Perda Kabupaten Asahan tentang pajak daerah itu dinilai tidak bertentangan dengan regulasi yang berada di atasnya. Termasuk dengan Undang-Undang Minerba. Karena Perda ini diturunkan dari Undang-Undang dan regulasi di atasnya," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, selain alasan itu, semua unsur seperti unsur objek pajak, subjek pajak dan objek pajak juga dianggap telah terpenuhi.

"Objek pajak dalam persoalan ini adalah batuan, yang mana batuan tersebut merupakan hasil dari pengerukan yang dilakukan oleh duet perusahaan antara Jepang-Indonesia itu dalam kawasan hutan di Kecamatan Aek Songsongan. Dari unsur objek pajak, yang melakukan pengerukan adalah SAJO, dan dari unsur wajib pajaknya juga adalah SAJO," ungkapnya.

Menurut Agus, dari ketiga unsur ini saja, sudah cukup jelas untuk menerangkan jika SAJO merupakan pihak ketiga yang diikat oleh kontrak kerja.

"Dengan demikian, mereka (SAJO) diwajibkan membayar pajak. Karena itu, Pemkab Asahan memutuskan akan tetap menagih pajak daerah dari perusahaan ini," terangnya.

Agus memaparkan, menurut keterangan dari pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Asahan, tidak sedikit pajak daerah yang harus dibayarkan oleh SAJO kepada Pemkab Asahan.

"Bahkan instansi pemerintah daerah ini mengestimasi bisa mencapai milyaran rupiah. Jadi alasan mereka menolak karena kegiatan pengerukan tersebut menyangkut fasilitas umum sangat tidak mendasar,” tegasnya.

Menurut Agus, SAJO bisa saja berkelit untuk tidak terkena pajak daerah, jika batuan yang mereka keruk itu berada dalam areal milik mereka sendiri, dikeruk sendiri dan dipergunakan untuk keperluan dan kepentingan sendiri. 

"Sedangkan dalam persoalan ini, SAJO mengambil batuan tersebut dari alam yang berada di wilayah Kabupaten Asahan, disamping itu, batuan-batuan itu diambil untuk kepentingan proyek," ketusnya.

Kabag Hukum Pemkab Asahan ini kembali menambahkan, pemkab Asahan kedepannya akan mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perusahaan kontraktor proyek PLTA 3 Asahan ini. (L6OC/D Siregar) 
Share:
Komentar

Berita Terkini