Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Bekuk Seorang Pria, Berikut Amankan Barang Bukti 30 Kg Ganja

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN - Nasib sial dialami Gosari Pulungan (48 tahun). Berharap keuntungan senilai Rp 21 juta dari 30 Kg daun ganja kering, justru malah harus berurusan dengan hukum setelah personil Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut membekuknya di pintu gerbang Tol Balmera, Kecamatan Medan Labuhan.


Gosari Pulungan (tersangka) yang berprofesi sebagai supir warga Lingkungan I Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan itu diamankan polisi tak jauh dari pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah jembatan Fly Over pada Jum'at (10/9/2021) sore.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan Gosari Pulungan, berikut barang bukti daun ganja kering tersebut.

"Pelaku ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Sebab, sosok pria ini selalu mengedarkan narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan,"sebut Hadi Minggu (12/9/2021).

Dikatakannya, mendapatkan informasi personil langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka berikut  barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning didalamnya daun ganja kering yang disimpan didalam karung.

"Dari keterangan tersangka barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A dan kini masih dalam pengejaran polisi. Kami masih melakukan pengembangan," tuturnya.

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakukannya, tersangka Gosari mendapat keuntungan dari upah senilai Rp 21 juta.

"Tersangka berikut barang bukti ganja seberat 30 kg sudah diamankan. Kini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,"tandasnya. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini