Polemik Penetapan Hasil Pilkades Rana Kolong, Kadis PMD Matim: Kita Tunggu Proses Lanjutan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT-  Panitia pelaksanaan ditingkat desa Rana Kolong dinilai tidak idependen. Hal tersebut karena beberapa item pengajuan dari masyarakat belum ada respon atau kejelasan dari panitia kabupaten.


Menanggapi hal itupun camat Kota Komba Regina Malon saat dimintai keteranganya melalui via telfon mengatakan bahwa terkait polemik di Desa Rana Kolong sudah selesai dan tidak ada lagi persoalan.

"Memang benar kemarin ada surat yang dilayangkan oleh pihak dari Desa Rana Kolong terkait minimnya independensi dari panitia dari tingkat Desa Rana Kolong namun kami sudah serahkan ke panitia ditingkat Kabupaten dan itu menjadi tanggungjawab panitia ditingkat kabupaten", ucap Regina.

Sementara kadis PMD Manggarai Timur Gaspar Nanggar Kepada media Liputan6online pada kamis 09/09/2021 mengatakan bahwa Panitia ditingkat kabupaten sudah lakukan pertemuan internal bersama camat dan panitia serta BPD Desa Rana Kolong. Dan saat ini kami dari panitia tingkat kabupaten menunggu hasil mediasi dari DPRD terkait pengaduan dari salah satu Paslon.

"Kami sdh pulang dari kecamatan hari selasa kemarin ketemu dgn ibu camat, panitia pilkades desa rana kolong, BPD mrk sdh jelaskan atas semua keberatan dari salah satu paslon.sekarang dia adukan ke DPRD kita tunggu DPRD utk mediasi atas pengaduan itu . Kalau ite ada waktu senin main ke kantor sy tdk hafal poin2 pengaduaannya kraeng adik", ucap mantan kadis Perhubungan tersebut melalui via WhattsApp.

Berikut poin-poin pengaduan dari paslon nomor urut 03
1. Daftar pemilih tetap (DPT) tidak disertai tagun lahir, sebelum dibutakan berita acara penetapan DPT ke  empat calon kepala Desa, diminta untuk melihat, membaca dan mencermati isi DPT. Namun tidak ada satupun yang mengajukan keberatan terkait DPT. Gugatan calon nomor urut tiga telah melanggar kesepakatan bersama pada berita acara nomor 008/P3KD.DRK/7/2021 poin 2.
2. Ada TPS yang melakukan pemungutan suara sebelum dihadiri oleh semua saksi. dalam pergub poin 2 bahwa dalam surat undangan bagi pemilih DPT dimulai pukul 08.00 sampai 13.00
3. Panitia melanggar kesepakatan yang disepakati bersama para calon kepala desa mengenai calon DPT tambahan
4. Ada TPS yang nama-nama wajib pilihnya tidak dibaca pada saat melakukan proses pencoblosan suara
5. Data penggunaan surat suara tidak dicantumkan pada C1
6. Ketika dalam pleno calon nomor urut 4 mengajukan terkait pemilih tambahan, panitia mengakui hal itu sebagai kesalahan dan kami dari calon nomor urut 3 menganggap hal itu sebagai kesalahan. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini