Polsek Medan Area Dapat Karangan Bunga dari Pecinta Hewan Kucing

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Polsek Medan Area Mendapat karangan bunga dari ANIMAL DEFENDERS INDONESIA yang bertuliskan "Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan", Rabu (1/9/2021).


Karangan bunga itu di kirim dari komunitas pencinta hewan kucing.

Kiriman tersebut usai Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di pengadilan Negeri Medan pada Selasa 31 Agustus 2021 menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal atau pencuri kucing Tayo yang sempat viral di Media Sosial berhasil ditangkap Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago,SH MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia, Pada Rabu 1 September 2021 Pukul 07.00 Wib melalui Handphone selularnya.

"Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak kesejahteraan hewan," kata Kapolsek saat menirukan ucapan Tim Advokasi Defenders Indonesia kepada wartawan.

Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia. (L6OC/Hrp)
Share:
Komentar

Berita Terkini