Sejumlah Istri Gugat Cerai Suaminya, Kasus Perceraian di Sidoarjo Meningkat

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIDOARJO- Mulai awal tahun 2021 hingga September 2021 jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo sebanyak 4.164 perkara.


Dari jumlah perkara tersebut 85% didominasi perkara perceraian, disusul kemudian masalah warisan, ekonomi syariah & dispensasi nikah.

Perlu diketahui pada Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo tiap bulan ada 330 – 350 perkara perceraian yang masuk.

Akramudin – Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo pada Suara Sidoarjo, Kamis siang (16/9/2021) mengatakan, untuk pengajuan perceraian, tertinggi diajukan oleh pihak isteri dan faktor ekonomi menjadi alasan utamanya.

Dimasa pandemi ini banyak orang yang di PHK, usaha melesu sehingga faktor ekonomi menjadi penyebab utama pihak isteri mengajukan gugatan cerai pada suaminya,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain faktor ekonomi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), adanya perselingkuhan serta pasangan yang terlibat narkoba menjadi alasan lain yang diajukan untuk mengajukan gugatan cerai.

Dari data yang dimiliki Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo rata-rata usia pasangan ini antara 20 – 40 tahun.

Kalau tahun kemarin (2020) perkara yang masuk ada 5.700 perkara tidak menutup kemungkinan di akhir tahun nanti (2021) angkanya kurang lebih sama,” katanya.

Akramudin berharap, kalau ada permasalahan misalnya harta warisan atau persoalan rumah tangga agar betul-betul dicari solusinya terlebih dahulu, jika perlu melibatkan pihak lain sebelum melangkah ke Pengadilan Agama. (L6OC/Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini