Seorang Pelaku & Pasutri Diciduk Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SERDANG BEDAGAI - Unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).


Ketiga pelaku yang diciduk petugas, Izuan Riranda alias Randa (29 tahun) warga Dusun VII, Desa Citaman Jernih dan Pasangan suami isteri (Pasutri), Rama Mahendra alias Rama (32 tahun) dan Juliana alias Juli (39 tahun) warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti dari tersangka Izuan Rirandra alias Randa berupa uang Rp410 ribu,1 unit Laptop merk Asus serta sarung Laptop warna hitam merk Eboni dan 2 potong Broti.
Sedangkan dari tersangka pasutri, disita uang Rp1.950.000, 1  unit sepeda BMX warna silver, 1 unit TV merk Samsung 21 inch, 1  unit Handphone Vivo Y12 warna hitam maron, dan  1 unit Handphone Vivo Y11 warna hitam biru.

Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak serta Kanit Reskrim IPDA Zulpan Ahmadi SH, Rabu (15/9/2021) kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda.

"Penangkapan terhadap para tersangka menindak lanjuti laporan korban Tengku Julianti (43 tahun) warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 12 September 2021, tentang tindak pidana pencurian,"kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa korban, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 08.00 WIB, baru pulang dari Banda Aceh lalu mengecek rumah  dan ternyata rumahnya kemalingan adapun barang yang hilang yaitu berupa 1 unit laptop merek ASUS, 3 buah cincin emas seberat 10 gram, 3 buah gelang emas seberat 12 gram, 1 unit Handphone merek galaxy grand prime, 1 buah hardisk, 13 bungkus rokok beserta uang tunai sejumlah Rp600 ribu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan  merasa keberatan serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (L6OC/Wulan)
Share:
Komentar

Berita Terkini