liputan6online.com | ASAHAN- Personel Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi permainan judi tembak naga di Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Selasa (26/10).
"Dalam penggerebekan tersebut, seorang wanita yang bertugas sebagai operator judi, WW (30) warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Asahan langsung diamankan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (27/10/2021).
Dari hasil penggerebekan tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mesin judi tembak naga, satu buah chip voucher dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WW akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun," ungkap AKBP Putu Yudha. (L6OC/DS)