Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Pelaku Judi Togel di Doloksanggul

Editor: Admin author photo

Foto : Terduga Pelaku Perjudian Togel

liputan6online.com | DOLOKSANGGUL– Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan kembali mengamankan pelaku perjudian jenis toto gelap di wilayah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk praktik perjudian. Di antaranya telepon genggam untuk transaksi, catatan angka pasangan togel, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil pemasangan.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Humbahas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Humbahas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas AKP Hitler, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/7/2026

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan. Apabila ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pengepul maupun bandar, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku perjudian," tambahnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

AKP Hitler mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap ekonomi keluarga dan keamanan lingkungan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Humbahas untuk menjauhi perjudian. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari penyakit masyarakat. Laporkan kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, dan kami pastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Budi)
Share:
Komentar

Berita Terkini