Kapoldasu, Irjenpol Panca Putra Saat Dikonfirmasi Wartawan
liputan6online.com | MEDAN- Terlibat dalam penjualan (peredaran) narkoba hasil tangkapan, sebelas anggota polisi Polres Tanjung Balai terancam di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (7/10/2021).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat menghadiri kegiatan Penanganan Tindak Pidana Berd Keadilan Restoratif, di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Dikatakannya, bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran barang haram narkoba tidak ada toleransi ataupun ampun dan harus ditindak tegas.
"Tindakan tegas pemberhentian dengan tidak hormat itu adalah sangsi yang pantas bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba,"tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, jika saat ini sebelas orang anggota polisi berpangkat Bintara itu tengah menjalani masa tahanan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan, sembari menunggu persidangan kode etik yang nantinya akan diputuskan sangsi pemecatan terhadap ke sebelas anggota Polri Polres Tanjung Balai itu.
"Saat ini mereka masih ditahan sembari menunggu persidangan kode etik.
Sedangkan untuk bandar narkobanya, mereka masuk ke peradilan umum jelasnya tentu berbeda dengan anggota Polri.
Diberitakan sebelumnya, sebelas personil oknum polisi Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara terlibat dalam kasus penjualan (peredaran) narkoba hasil tangkapan ke bandar narkoba. Adapun keseluruhannya yakni terdiri dari oknum bintara dan perwira.
(L6OC/Hendra Tanjung)