liputan6online.com | CIREBON- Undangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon terkait penggunaan listrik yang belum dibayar sehingga menjadi hutang Dinas Kelautan dan Perikanan kepada pihak PLN ULP Ciledug sebesar Rp 173.425.483.
Tagihan tunggakan tersebut diakibatkan dari penggunaan listrik tahun 2013, Pabrik Es Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Desa Gebang Mekar.
Pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan yang dibangun dari bantuan Kementerian Kelautan tahun 2013 yang berlokasi di Desa Gebang Mekar menjadi polemik antara pihak PLN dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mengenai hutang pemakaian listrik sebesar itu, dan sampai saat ini masih belum terbayarkan.
Mendengar adanya Undangan dari Kejaksaan untuk Dinas tersebut, awak media langsung mengkonfirmasi Ginanjar dari seksi Perdata dan Tata Urusan Negara.
Dirinya (Ginanjar) mengatakan, "Kami dari Seksi Perdata dan Tata Urusan Negara, berdasarkan perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, untuk memediasi terkait permasalahan PLN dengan Dinas Kelautan, tapi saya belum bisa berkomentar, karena permasalahannya seperti apa kami belum tahu" Ujar Ginanjar Jaksa Pengacara Negara.
Pabrik tersebut diduga tidak memiliki Izin sesuai dengan aturan perizinan yang ada.
"Jika ada perbuatan melawan hukum, maka permasalahannya akan di lempar ke bagian Intelijen atau Bagian Pidsus, sejauh ini saya belum memeriksa dan belum tahu kronologis sesungguhnya," Jelas Ginanjar.
Diduga kuat, PLN meminta kepada DPRD kabupaten Cirebon dan Bupati Cirebon agar tagihan tersebut dimasukkan dalam PAD Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2022. Sampai saat ini kami masih belum bisa konfirmasi kepada DPRD kabupaten Cirebon terkait hal tersebut. (L6OC/Prayoga)