liputan6online.com | ASAHAN- Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial "BIS"(24 ) dan "DJ" (24) yang merupakan warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan, Asahan.
Kedua pelaku tersebut ditangkap karena telah mencuri laptop di sekolah SMPN 1 Kisaran," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH, Jumat (8/10).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Kapolres Asahan, akhirnya kedua pelaku tersebut diamankan karena personel melakukan undercover buy.
"Saat itu, salah seorang pelaku sedang menawarkan 1 unit laptop yang diduga hasil dari kejahatan. Saat akan ditangkap, pelaku BIS sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur," jelasnya.
AKBP Putu Yudha mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku "BIS" mengakui perbuatan pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya "DJ".
"Dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit laptop dan 2 unit charger laptop," ungkapnya.
Kapolres Asahan menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (L6OC/DS)