Pelaku saat di RSUD HAMS Kisaran
liputan6online.com | ASAHAN- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), WY (27 tahun), warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan.
"Pelaku WY tersebut ditangkap karena telah merampas hp milik korban KRS (18 tahun), warga Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan di kawasan Kelurahan Sidomukti, tepatnya di simpang pabrik benang," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK MH, Selasa (26/10/2021).
Peristiwa itu terjadi, lanjut AKBP Putu Yudha, saat korban KRS sedang melintas di lokasi tersebut, secara tiba-tiba, pelaku WY langsung merampas HP dan menendang korban hingga terjatuh, kemudian pelaku tersebut tersebut langsung kabur.
Dirinya mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Aek ledong, Kabupaten Asahan.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku WY itu sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur di kedua kaki pelaku," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
AKBP Putu Yudha menjelaskan, selain mengamankan pelaku WY, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WY tersebut akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolres Asahan. (L6OC/DS)