Oknum Kasat Reskrim Polres Sergai Diperiksa Propam Poldasu

Editor: Jurnalis author photo

Ilustrasi

liputan6online.com | MEDAN- Saat ini, oknum kasat Reskrim Polres Sergai dalam rangka pemeriksaan. Hal tersebut di ungkapkan Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Donald Simanjuntak, Kamis (21/10/2021).

Pasalnya, kasat Reskrim Polres Sergai dilaporkan isterinya ke Sumatera Utara (Sumut). Oknum tersebut diketahui bernama AKP Deni Indrawan Lubis.

Dirinya (Deni) dilaporkan oleh istrinya karena diduga telah berselingkuh dengan seorang Polwan. Saat ini, Oknum tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Poldasu.

Dan, jika terbukti bersalah, dirinya (Deni-red) akan diberikan sanksi.

"Bila diduga kasus selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP Deni Indrawan Lubis akan dijatuhi sanksi," kata Kombespol Donald Simanjuntak.

Namun, Kombespol Donald Simanjuntak tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada oknum kasat Reskrim polres Sergai itu.

Apakah AKP Deni Indrawan Lubis akan dicopot atau diberikan sanksi Administrasi saja. (L6OC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini