Pembuatan Dokumen Kependudukan di Matim Diduga Pungli

Editor: Anonim

Ilustrasi

liputan6online.com
| NTT- Warga Desa Teno Mese, Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Kepala Desa, Sakarias Rimas,  dan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat dalam pembuatan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya.


Hal ini disampaikan ole salah satu warga Desa Teno Mese, bernisial EK, Ia mengakui, besaran pungli tersebut berkisar Rp 20.000 per dokumen setiap orang, pada saat membuat dokumen kependudukan, pada Kamis, 07/10/2021.

Pembuatan sejumlah Dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran, menurutnya, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

"Kemarin saya urus dan itu merupakan tarif tetap disetiap peserta yang urus administrasi tersebut. Biaya administrasinya terlalu besar Pak, bayangkan disetiap jenis urusan biayanya 20.000 jadi kalu KK anggotanya mencapai 10 orang berati biayanya 200 ribu, dan sebanyak 150 siswa dari tiga sekolah yang urus dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) juga dapat pungutan sebesar Rp20.000 per siswa," keluhan EK.

Katanya, pungutan ini, atas perintah kepala Desa Teno Mese, modus untuk isi BMM transportasi pegawai Dinas dari Borong ke Desa Teno Mese, Elar Selatan.

Oknum pada Kepala Desa dan pegawai Disdukcapil itu diduga terima uang dari warga sebelum ada warga yang mengurus dokumen kependudukan.

Lebih jauh, Ia mengatakan, padahal segala  urusan dokumen dipermudahkan dan gratis.

"Kalau mau urusannya lancar dan cepat ya terpaksa kita bayar,"pungkas EK.

Kepala Desa Teno Mese Sakarias Rimas ketika dihubungi media ini mengatakan, bahwa pungutan itu bukan untuk kepentingannya, dan pungutan tersebut melalui kesepakatan antara masyarakat.

"Terkait pungutan itu, semuanya melalui sosialisasi, undangan resmi masyarakat desa jelas untuk melancarkan urusan terkait urusan yg membutuhkan peryataan. 
Kata Kades uang yang dikumpul, hanya untuk membeli materai.

"Kami siap materai 6000, dengan harga Rp10.000,  dan materai 10.000, dengan harga Rp15.000, dan kami minta kalau ada masyarakat yang mengatakan ada pungutan liar, kami minta datang di kantor desa untuk klarifikasi," ujar Sakarias.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Manggarai Timur, Robertus Bonafantura, mengatakan, pembuatan sejumlah Dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akte kelahiran tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Menurut Rober, pelayanan secara gratis untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Semua pembuatan Adminduk pokoknya gratis. Berdasarkan undang-undang, kalau masih ada pungutan, selain mendapat ancaman pidana, jika yang bersangkutan merupakan oknum pegawai, maka posisinya juga akan langsung saya copot termasuk oknum PNS,” papar Robertus.

"Apabila ada Pegawai Dinas Dukcapil yg menerima uang Haram tersebut, akan diberikan tindakan atau sanksi tegas," tegasnya.

Jika ada yang menemukan pungutan liar oleh oknum atau petugas saat mengurus dokumen-dokumen tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkannya. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini