liputan6online.com | CIREBON KOTA- Polres Cirebon Kota melakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkotika, di lapangan Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon langsung dipimpin Kapolres Cirebon kota, Kamis (14/10/2021).
Dalam sambutannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, "Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti miras dan narkoba adalah bentuk keseriusan dan wujud nyata kita bersama. Dan, mewujudkan harkamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pemilihan Kuwu tahun 2021 di wilayah hukum Polres Cirebon kota," ucapnya.
Barang bukti miras dan narkoba ini, sambung Kapolres, merupakan hasil kerja keras satnarkoba Polres Cirebon kota dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba. Melalui kegiatan operasi miras dan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polsek jajaran Polres Cirebon kota," ujarnya.
Adapun barang bukti miras dan narkoba yang dimusnahkan dengan total keseluruhan 53,3888 gram sabu-sabu, jenis ganja 118,1598 gram. Untuk persediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah Pil jenis tramadol 4.479 butir, pil jenis Trihex 4.434 butir, pil jenis dextro 1.056 butir, pil Alplazolam 31 butir dan pil Diazepam 22 butir.
"Lebih baik kita mencegah daripada mengobati, lebih baik kita mencegah korban dahulu sebelum melaksanakan penegakan hukum. Semoga kedepan peredaran miras dan narkoba dapat ditekan, marilah kita bersama-sama mengawal kondusifitas pemilihan Kuwu di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar keamanan dan kenyamanan pemilihan Kuwu di wilayah hukum Polres kota dapat dinikmati bersama," kata orang nomor satu di polres Cirebon kota.
Kegiatan ini di hadiri oleh wakil bupati Cirebon Hj. Wahyu tjiptaningsih, SE. M.SI, wakapolres cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio. S.ik , tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa dan para kapolsek. Serta Kasat Narkoba Akp M. Ilham, S.ik CPHR bersama personil Sat Narkoba. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (L6OC/Hani/Prayoga)