Penetapan Status Tersangka, Mengakibatkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN - Dipicu ditetapkannya status Liti Wari Iman Gea(37 tahun) seorang pedagang sayur di Pasar 8 Pasar Gambir Tembung menjadi tersangka menjadi polemik dimasyarakat dan di kepolisian. Sehingga hal itu pun mengakibatkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot, Kamis (14/10/2021).


Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan Kanit Reskrim AKP Membela Karo-karo itu setelah Kapolda Sumut mengeluarkan surat telegram dengan Nomor : ST 105/X/KEP/2021  tanggal 13 Oktober 2021.

Adapun puncak dari persoalan dicopotnya ke dua pimpinan itu, berawal dari peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Liti Wari Iman Gea, pada Minggu 5 September 2021. Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang pria yang disebut-sebut kawanan preman pajak Gambir.

Dalam peristiwa itu, satu dari tiga pria berinisial BS, yang juga mengaku korban penganiayaan dari Liti Wari Iman Gea, lalu membuat laporannya di Polsek Percut Sei Tuan. Sehingga keduanya sama-sama saling lapor dalam peristiwa tersebut.

Tak lama melalui rekaman video yang diunggah oleh anak Liti Wari Iman Gea, peristiwa penganiayaan itu pun akhirnya sontak viral di media sosial. Disitu personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, lalu mengamankan satu dari tiga pria berinisial BS. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Namun setelah proses penyidikan berjalan, penyidik Polsek Percut Sei Tuan akhirnya menetapkan Liti Wari Iman Gea, menjadi tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai korban.

Akibatnya, hal itu pun kembali menjadi viral di media sosial dan menimbulkan polemik di masyarakat di kepolisian daerah Polda Sumut bahkan sampai ke Mabes Polri.

Guna mereda polemik berkepanjangan, akhirnya Sabtu 9 Oktober 2021 malam  pihak Polda Sumut langsung mengambil alih kasus saling lapor tersebut dan melakukan konferensi pers di Polrestabes Medan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, untuk mereda polemik berkepanjangan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Senin 11 Oktober 2021, Polda Sumut kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hingga akhirnya Rabu 13 Oktober 2021 Polda Sumut, mengeluarkan surat telegram pemutasian terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan. Jika pemutasian terhadap dua pimpinan yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan itu merupakan hasil dari evaluasi dan audit yang dilakukan dari pimpinan.

"Benar, kedua pimpinan itu yakni, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, bagian dari hasil evaluasi dan audit yang dilakukan oleh pimpinan. Kasus tersebut masih di dalami oleh Polda Sumut dan juga Polrestabes Medan,"terang Hadi kepada wartawan. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini