Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penganiyaan Pedagang Oleh Kawanan Preman di Pasar Gambir Tembung

Editor: Anonim


liputan6online.com
| MEDAN- Guna mereda polemik ditengah masyarakat, Polda Sumut Ambil alih kasus saling lapor perkara penganiayaan antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan preman yang terjadi di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.


Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles, kepada wartawan menuturkan.

Bahwa untuk mereda polemik dimasyarakat atas kasus tersebut, Kapolda Sumut memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk Tim dan menarik penanganan perkara atas kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea (37) seorang pedagang kaki lima di Pasar Gambir, yang ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Percut Sei Tuan, setelah dianiaya oleh kawanan preman pada 5 September 2021.

Penganiayaan yang dialami Liti Wari Iman Gea, pedagang sayur yang dilakukan oleh tiga orang pria satu diantaranya berinisial BS, telah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan, dan kini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Medan.

"Polisi kini tengah memburu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial DD dan FR. Terhadap kedua pelaku itu dihimbau agar segera menyerahkan diri. Tim akan mendalami perkara ini guna memastikan latar belakang penyebab kejadian penganiayaan itu,"tutur Hadi, saat digelarnya konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.

Hadi mengatakan, Dit Reskrimum Polda Sumut segera melakukan gelar perkara guna mendalami fakta sebenarnya. Apa lagi laporan balik dari BS (tersangka) sehingga status korban ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

Dalam kasus tersebut, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap seorang wanita pedagang di Pasar Gambir Tembung, yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara digelar kembali.

"Diminta kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut. Kami akan bekerja secara profesional untuk perkara saling lapor ini guna mendalami fakta yang sebenarnya,"terang Hadi, dihadapan wartawan.

(L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini