Terlibat Curas, Empat Sekawan Nginap di Sel, 5 Rekannya DPO

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus 4 orang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas-red) seperti RS (30 tahun) dan BH (26 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25 tahu ) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat serta Alm (17 tahun), warga Simpang Tanjung Alam.

"Ke-empat pelaku tersebut diamankan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban CR, yang merupakan warga Kecamatan Pulo Bandring, Asahan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK,MH, Kamis (21/10/2021).

Peristiwa itu terjadi, lanjut AKBP Putu Yudha, saat korban CR sedang berada di tempat kos temannya yang berada di jalan Durian Kisaran.

"Secara tiba-tiba, 9 orang pemuda yang tidak dikenal langsung masuk ke kamar korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Setelah mendapatkan HP milik korban, akhirnya para pelaku tersebut langsung kabur, " tutur mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.

Kapolres Asahan menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ke-empat pelaku tersebut dapat diamankan pada Rabu (20/10/2021).

"Sedangkan 5 orang pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran, saat ini, kelima pelaku lainnya itu sudah kita tetapkan di daftar pencarian orang (DPO)," tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Kapolres Asahan menegaskan, dari tangan keempat tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit hp.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolres Asahan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini