Terlibat Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Dua Sekawan Akhirnya Tinggal di Sel

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Terlibat kasus penggelapan sepeda motor, dua sekawan, IS (23 tahun) dan WH (23 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan langsung diamankan unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan.


"Kedua pelaku tersebut ditangkap karena telah terlibat kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik korban AR, warga Kecamatan Sei Dadap, Asahan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH, Sabtu (22/10).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Putu Yudha, kedua pelaku tersebut nekat menggelapkan sepeda motor karena ingin menambah penghasilan.

"Sementara itu, seorang pelaku lainnya T (32) yang merupakan warga Tanjungbalai berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, saat ini, pelaku T tersebut sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Asahan.

Kapolres Asahan menambahkan, saat ini, kedua tersangka tersebut akan dikenakan pasal Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini