Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Dianggap meresahkan karena terlibat tindak penyalahgunaan narkotika, JL (43tahu ) dan AS (31 tahu ) yang merupakan warga Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Asahan diamankan personel Sat Narkoba Polres Asahan.


"Kedua pelaku tersebut diamankan karena dianggap sebagai pemakai dan penjual narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku JL mengakui jika dirinya menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit.

"Sementara itu, pelaku AS mengakui  menjual barang tersebut karena untuk menambah penghasilan untuk biaya sekolah anaknya, " terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut

AKBP Putu Yudha menjelaskan, kedua pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

"Saat ini, pelaku AS dan JL bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram masih berada di Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres Asahan menambahkan, atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Dalam hal ini, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Asahan," tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini