![]() |
| Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bersama Bupati Karo, Antonius Ginting, usai kegiatan rapat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan (foto: Ist/liputan6online.com) |
liputan6online I KARO– Pengutipan retribusi masuk kedalam kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, yang kerap menganggu kenyamanan bagi pengunjung, akhirnya dihapus.
Hal itu dikatakan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes, saat menggelar rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Pemerintah Kabupaten Karo, pengelola wisata, serta unsur Forkopimda di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Kamis (18/6/2026).
Dalam pertemuan rapat itu, Bupati Karo, Antonius Ginting menegaskan, dukungannya penghapusan terhadap retribusi langsung kepada wisatawan, dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah, untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga kelapangan.
Tak hanya itu, Antonius Ginting, juga menyatakan kesediaannya untuk berkantor langsung di lokasi yang selama ini menjadi titik konflik, guna memastikan tidak ada lagi pungutan terhadap pengunjung.
“Kami siap berkantor disana 24 jam. Sampai keputusan tertulis disampaikan kepada Pak Gubernur, tidak boleh ada lagi pungutan di kawasan pemandian air panas. Kami bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan berjaga penuh. Bila perlu saya sendiri berkantor disana untuk memastikan keputusan ini benar-benar dijalankan,”tegas Antonius Ginting.
Dikatakannya, langkah itu diambil merupakan bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan wisatawan sekaligus menjadikan kawasan pemandian air panas Doulu dan Semangat Gunung, sebagai destinasi unggulan yang nyaman dan ramah bagi pengunjung.
Sementara Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, jika dalam pertemuan itu ada dua opsi yang disiapkan dan bakal diputuskan pada Senin, 22 Juni 2026 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
"Ya tadi kami sudah membahas dengan Pak Bupati, sebelumnya Pak Bupati juga sudah diskusi dengan Forkopimda Karo. Tadi kami menyampaikan ada dua poin saja, dua poin ini kami beri waktu kepada Pak Bupati untuk menentukannya dua hari sampai hari Senin,"kata Bobby Nasution.
Adapun dua opsi tersebut adalah:
1. Menertibkan retribusi pada akses masuk ke kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk.
2. Menghapus retribusi.
"Yang pertama, retribusi disana diatur dengan tata tertib yang baik. Sedangkan yang kedua, memang tidak ada lagi sama sekali retribusi. Yang kedua ini memang yang lebih kami sarankan dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) ke Pemerintahan Kabupaten (Pemkab),"ujar Boby.
Bobby Nasution menjelaskan, jika masyarakat disekitar lokasi tidak 100 persen salah, karena yang mengajarkan pengutan itu adalah Pemkab Karo.
"Kami dari Pemerintah Provinsi, tidak menyalahkan 100 persen masyarakat di sana. Karena yang ngajarin Pemerintah Kabupaten juga, sebelum-sebelumnya diperbaiki oleh pemerintah kabupaten nya untuk menarik retribusi jadi masyarakat sudah kebiasaan,"jelas Boby Nasution.
L6OC/H. Tanjung
