liputan6online.com | MEDAN -Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan Dr. T. Mansur No.9, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, kota Medan digerebek petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Penggerebekan pada Sabtu (9/10/2021) malam yang dilakukan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 orang yang tengah asik berpesta narkoba. Adapun status dari ke 31 orang tersebut, 14 orang diantaranya berstatus sebagai mahasiswa di universitas tersebut.
Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan, kepada wartawan saat merilis kasus tersebut di kantor BNN Provinsi Sumut, pada Senin (11/10/2021) menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat serta kerjasama dari pihak Universitas. Sehingga hasil dari penggerebekan itu sebanyak 31 orang diamankan.
"Jumlah keseluruhannya yang diamankan dan positif menggunakan narkoba sebanyak 31 orang. Adapun 14 orang berstatus sebagai mahasiswa di USU. Sedangkan 6 orang merupakan alumni USU. Sementara 11 orang lainnya orang luar,”jelasnya.
Pihaknya menerangkan, dari lokasi penggerebekan semula petugas berhasil mengamankan sebanyak 47 orang. Namun saat dilakukan tes urine, akhirnya sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni daun ganja kering siap pakai sebanyak 118 paket kecil dengan berat total keseluruhannya 508,6 gram.
"Sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka berinisial JHS, merupakan Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU). Tersangka akan dikenakan pasal 114, 111, dan 132. Selain itu ada pasal 127 sebagai korban penyalah guna," tutupnya.
Terpisah, pihak Universitas Sumatera Utara (USU) atas kejadian tersebut akhirnya mengambil langkah tegas terhadap 14 mahasiswa aktif yang ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut dengan tindakan akan menskors mahasiswa tersebut selama 6 bulan.
"Terhadap 14 mahasiswa yang dinyatakan sebagai pengguna narkoba nantinya akan direhabilitasi. Usai menjalani rehabilitasi, selanjutnya orang tua mahasiswa tersebut akan dipanggil untuk diminta datang ke fakultas guna menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,"tutur Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Dikatakannya, jika kedepannya mahasiswa itu melanggar janjinya, maka pihaknya akan mengeluarkan mahasiswa tersebut dari kampus.
"Jika melanggar perjanjian yang sudah disepakati, maka pihak Universitas mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut atau di-DO (Drop Out).
(Hendra Tanjung)