Ingat ! Kasus Saling Lapor di Polsek Yang Sama Tidak Dibenarkan

Editor: Jurnalis author photo

Kapolda Sumut: Aturannya Sudah Ada Namun Tidak Dijalankan

Kapolda Sumatera Utara, Irjenpol RZ Panca Putra Simanjuntak

liputan6online.com
| MEDAN - Agar tidak terulang kembali kejadian saling lapor hingga akhirnya kedua pelapor berujung menjadi tersangka, kasus saling lapor di Polsek yang sama tidak dibenarkan, Rabu (3/11/2021).

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan jika pihak kepolisian sektor (Polsek) tidak boleh menerima laporan perkara saling lapor di Polsek yang sama.

"Harus satu laporan saja dan satu laporannya lagi harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres. Sebab ketentuan itu sebenarnya sudah sejak lama dikeluarkan oleh Mabes Polri, tapi tidak dilaksanakan,"jelas Panca.

Panca mengatakan, setiap Polsek yang hendak melakukan gelar perkara harus didampingi oleh seksi pengawasan tentunya diatas lebih setingkat. Adapun tujuan itu dilakukan, tak lain untuk memprofesionalkan hasil proses dari gelar perkara yang dilakukan sebelum akhirnya menetapkan status seseorang menjadi tersangka.

"Lebih dulu harus meminta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Itulah aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali untuk mengingatkan jajaran,"jelas perwira tinggi bintang dua itu kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut masih banyak yang belum mengetahui. Menjadi seorang penyidik tidaklah mudah dengan resiko yang harus dihadapi. Untuk itu diperlukan keprofesionalan dalam menangani setiap perkara.

"Oleh karena itu adalah merupakan bagian dari tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,"tegasnya Selasa (2/11/2021).

Laporkan Jika Ada Anggota Menyalah

Kapolda menghimbau, apabila masyarakat tidak merasa puas dengan proses penyidikan di Polsek agar menghubungi nomor HP 081287882288 Dumas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Bila mana ada keluhan masyarakat berkaitan dengan proses penyidikan bisa disampaikan kepada atasan penyidik dan layanan 110. Namun bila mengalami kasus saling lapor, silahkan menghubungi nomor Dumas Direktorat Reserse Kriminal Umum 081287882288,"himbaunya.
(L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini