Jual Sepedamotor Teman, Surbakti Akhirnya Diringkus Polisi

Editor: Jurnalis author photo

Polisi memaparkan Alvy Syahrin Surbakti (tersangka) penipuan dan penggelepan (foto: dok polisi)


liputan6online.com
| MEDAN -Pelarian Alvy Syahrin Surbakti (28) warga Jalan Jemadi Gang Kelapa II, Kelurahan Pulo Brayan II, Kecamatan Medan Timur akhirnya berakhir di jeruji besi setelah personil reskrim Polsek Medan Barat menangkapnya atas kasus pencurian dan penggelapan sepedamotor, Sabtu (6/11/2021).


Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba, saat memaparkan Alvy Syahrin Surbakti (tersangka) kepada wartawan mengatakan.

Tindak kejahatan penipuan dan penggelapan sepedamotor milik korbannya Andi Hafrian (38) yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat 9 April 2021 di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo brayan Kota, Kecamatan Medan Barat sekira jam 22.30 Wib.

Dengan modus ingin menjemput keluarganya, tersangka kemudian meminjam sepedamotor Suzuki BK 6701 OM kepada korban. Lantaran keduanya saling kenal, lantas korban meminjamkan sepedamotor tersebut kepada tersangka.

Namun sejak dipinjamkan, tersangka tak kunjung kembali bahkan tidak ada kabar berita sama sekali. Akhirnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Barat.

Atas laporan korban dan setelah tujuh bulan lamanya melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Jumat 5 November 2021 siang.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor milik korban kepada seorang pria di kawasan Marelan dengan harga senilai Rp 1 juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akhirnya diboyong ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelepan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara,"ujar Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.
(L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini