liputan6online.com | ASAHAN- Miliki sabu, AB (19 tahun) warga Dusun 4 Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan diamankan personel Sat Reskrim Polsek Prapat Janji.
"Dalam kasus ini, tersangka AB adalah sebagai pengedar sekaligus pemakai yang merupakan target Satreskrim Polsek Prapat Janji," jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH, Kamis (11/11/2021).
Saat ditangkap petugas, lanjut AKP JT Siregar, tersangka AB tersebut sedang duduk bersama rekannya sembari menunggu pembeli sabu.
"Sambil menunggu, tersangka AB juga sedang memakai sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti berupa 10 paket sabu, 3 buah pipet sekop, 1 buah jarum dan enam plastik klip kosong diselipkan tersangka AB di pinggang celananya," terang AKP JT Siregar.
AKP JT Siregar mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka AB mengaku jika sabu tersebut dibeli seharga Rp 1 juta rupiah dari seseorang berinisial HM (32 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
"Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka HM berhasil melarikan diri. Saat ini, tersangka HM sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Kapolsek Prapat Janji menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AB tersebut akan kita kenakan dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (L6OC/DS)