liputan6online.com | ASAHAN- Edarkan narkotika jenis sabu, SR (38 tahum) yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat, Kabupaten Asahan diamankan personel Sat Narkoba Polres Asahan di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Asahan.
"Dari tangan pelaku SR tersebut, kami mengamankan mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,64 gram," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH, Selasa (09/11).
Saat ditangkap, lanjut AKP Nasri, pelaku SR tersebut sempat membuang barang bukti sabu tersebut ke lantai rumahnya.
"Berkat ketelitian dan pengalaman, sabu yang sempat dibuang tersebut akhirnya bisa ditemukan oleh petugas," jelasnya.
AKP Nasri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka SR mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PR (21 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
"Setelah dilakukan pengejaran, tersangka PR tersebut berhasil melarikan diri, saat ini , tersangka PR sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO)," katanya.
Kasat Narkoba Polres Asahan menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SR tersebut akan dikenakan dengan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. (L6OC/DS)