liputan6online.com | MEDAN- Sebanyak sembilan belas kasus sejak bulan Juli hingga Oktober, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu, pil ekstasi, ganja dan berikut 32 tersangka, Selasa (2/11/2021).
Dalam pemusnahan barang haram narkoba itu dihadiri oleh bidang Labfor Polda Sumut, bidang profesi pengamanan (Propam), bidang Humas, penasehat hukum perwakilan dari tersangka serta perwakilan dari pihak kejaksaan tinggi sumatera utara (kejatisu).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus sejak bulan Juli hingga Oktober tahun 2021 dengan jumlah sebanyak 19 kasus serta 32 orang tersangka satu diantaranya seorang wanita.
Sementara barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu diantaranya, seberat 3,075,76 gram jenis shabu-shabu. Selain itu seberat 14,877,53 gram jenis ganja dan sebanyak 110 butir narkoba jenis pil ekstasi. (L6OC/Hendra Tanjung)